Bayar Pajak Pakai QRISNA Lebih Mudah!
Menindaklanjuti Surat Edaran NOMOR: 100.3.4/7015 tentang Penerapan Transaksi Belanja Daerah dan Pendapatan Daerah Secara Digital maka dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang memiliki asset berupa tanah/dan atau bangunan di wilayah Kota Yogayakarta, untuk membayarkan tagihan PBB-P2 nya secara digital (non tunai) melalui kanal pembayaran QRISNA (QRIS Dinamis) yang telah disediakan pada Aplikasi JSS. Untuk pedoman pembayaran PBB-P2 melalui QRISNA telah kami lampirkan.
Panduan Penggunaannya dapat di lihat di sini yaaa ( Panduan QRISNA)