Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tersebut dan  Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan, bahwasanya :

1. Kemantren adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kota Yogyakarta;

2. Mantri Pamong Praja adalah Kepala Kemantren di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;

3. Mantri Anom adalah sekretaris pada Kemantren di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;

4. Kelurahan adalah bagian dari wilayah Kemantren dan berkedudukan sebagai perangkat Kemantren;

5. Lurah adalah Kepala Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.


 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kemantren Gondomanan sebagai kemantren tipe A mempunyai struktur organisasi sebagai berikut:

 

Susunan organisasi Kemantren, terdiri dari  : 

  1. Mantri Pamong Praja;
  2. Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
  1. Jawatan Praja;
  2. Jawatan Keamanan;
  3. Jawatan Kemakmuran;
  4. Jawatan Sosial  
  5. Jawatan Umum, dan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional
  7. Kelurahan