Tupoksi Kemantren

(Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan)

Kedudukan

  • Kemantren dipimpin oleh Mantri Pamong Praja yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

  • Kemantren mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren.

Fungsi

Kemantren mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat,  pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren;
  2. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Kemantren;
  3. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di tingkat Kemantren;
  4. penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban di tingkat Kemantren;
  5. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren;
  6. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kemantren;
  7. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kemantren;
  8. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di tingkat Kemantren;
  9. penerbitan dokumen perizinan dan/atau dokumen nonperizinan sesuai kewenangan Kemantren;
  10. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah di tingkat Kemantren;
  11. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  12. pengoordinasian pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota;
  13. pengoordinasian pelaksanaan penugasan keistimewaan di tingkat Kemantren;
  14. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kemantren;
  15. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kemantren;
  16. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kemantren;
  17. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kemantren;
  18. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  19. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kemantren;
  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Kemantren.