Kedudukan dan Tupoksi
346xTupoksi Kemantren
(Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan)
Kedudukan
- Kemantren dipimpin oleh Mantri Pamong Praja yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
- Kemantren mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren.
Fungsi
Kemantren mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren;
- pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Kemantren;
- penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di tingkat Kemantren;
- penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban di tingkat Kemantren;
- penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren;
- penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kemantren;
- penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kemantren;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di tingkat Kemantren;
- penerbitan dokumen perizinan dan/atau dokumen nonperizinan sesuai kewenangan Kemantren;
- pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah di tingkat Kemantren;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- pengoordinasian pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota;
- pengoordinasian pelaksanaan penugasan keistimewaan di tingkat Kemantren;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kemantren;
- pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kemantren;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kemantren;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kemantren;
- pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kemantren;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Kemantren.