Pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam hal ini, berdasarkan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren, Kemantren Gondomanan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa :

1. Pelayanan Administrasi Kependudukan

a. Pendampingan Pemohonan (KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran, Pindah Datang/ Pergi, dan lain sebagainya yang masih menjadi kewenangan Kemantren)

2. Pelayanan Umum

a. Pernyataan beda nama/identitas;

b. Pernyataan Domisili Usaha;

c. Pernyataan Tempat Tinggal;

d. Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik;

e. Pernyataan Pensiun;

f.  Pernyataan Ahli Waris;

g. Pernyataan Penghasilan orang tua;

h. Legalisasi; dan

i.  Pelayanan umum lain yang menjadi kewenangan Kemantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelayanan Pengantar Nikah, Talak dan Cerai

4. Pelayanan Pengaduan/ Keluhan Masyarakat

a. Dilakukan dengan datang langsung;

b. Melalui JSS (Jogja Smart Service);

c. Melalui UPIK;

d. Melalui E-mail.

5. Rekomendasi Izin Pondokan

6. Pendampingan Izin Usaha

7. Pendampingan Persetujuan Bangunan Gedung