EDUKASI PEMBERSIHAN RUANG PUBLIK, GEREJA DAN KLENTENG
Hari kedua kegiatan Edukasi tata cara pembersihan sarana dan tempat, pada hari Jumat, 20 Maret 2020 oleh Forkompimka Kecamatan Gondomanan dilaksanakan di seluruh Ruang Publik Se-Kecamatan Gondomanan serta seluruh Gereja dan Klenteng yang ada di wilayah Kecamatan Gondomanan. Kegiatan edukasi ini merupakan penyampaian informasi tentang tata cara pembersihan tempat dan sarana dengan menggunakan cairan desinfektan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Gondomanan ini bukan merupakan penyemprotan oleh Kecamatan, karena untuk penyemprotan luar ruangan menjadi kewenangan dari BPBD Kota Yogyakarta dan untuk rumah pribadi agar dilakukan penyemprotan secara mandiri. Pada Edukasi ini juga disampaikan bagaimana berperilaku hidup sehat, menerapkan Sosial Distancing, selalu berpikiran positif dan jangan panik dalam menghadapi berita-berita yang beredar tentang virus covid-19.