Sosialisasi Tentang JSS dan Pelayanan 5 in 1 di Kecamatan Gondomanan
Pada hari kamis ( 8 - 8 - 2019 ) Kecamatan Gondomanan mengadakan Sosialisasi tentang Layanan menggunakan Aplikasi JSS dan Layanan 5 in 1, dimana masyarakat terutama di Kota Yogyakarta di harapkan untuk dapat menggunakan layanan menggunakan Aplikasi JSS untuk mempercepat dalam pelayanan kependudukan. Dalam acara ini di hadiri narasumber dari Kominfo Kota Yogyakarta yang di wakili oleh Almira Nabila, S.I.Kom yang mana, beliau menyampaikan bahwa Pemerintah sekarang ini telah mengembangkan sebuah Inovasi yaitu Pelayanan menggunakan Aplikasi JSS. dalam Aplikasi tersebut terdapat beberapa layanan yang ada di Kota Yogyakarta, antara lain Pengaduan UPIK, Website OPD,Warta Kota, Layanan Aduan, Layanan Mobil Jenazah, Pelayanan Kelurahan Kecamatan, Layanan Siwarga dll.
Kedepanya setiap RT ataupun RW nantinya akan menggunakan Aplikasi tersebut untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang akan mengurus persuratan.
Dalam sosialisasi ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta di hadiri pula oleh Sisruwadi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kota Yogyakarta. Beliau menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 Pemerintah Kota Yogyakarta mekanisme Pelayanan semua telah menggunakan teknologi Informasi yakni melalui Jogja Smart Service atau JSS. Pelayanan melalui JSS ini berbasis pada NIK Penduduk Kota Yogyakarta terintegrasi dengan Datawarehouse Kependudukandi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Berdasarkan Perwal No 34 Tahun 2019 mekanisme pelayanan di Kelurahan dan Kecamatan pun berbasis elektronik dan termasuk salah satu pelayanan terpadu di JSS. Pengajuan Permohonan Pelayanan Kelurahan dan Kecamatan ini masyarakat cukup membuat akun kemudian mengunduh Aplikasi JSS di HP melalui Playstore. Pelayanan Kelurahan dan Kecamatan ini melalui 2 mekanisme yaitu melalui JSS ataupun datang langsung ke Kelurahan dan Kecamatan. yang dimaksud dengan Pelayanan 5 in 1 ini setiap ada warga yang melahirkan akan mendapatkan Buku KIA, KIA ( Kartu Identitas Anak ), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ). Pelayanan Akta Kelahiran ini dapat di layani di 14 RS dan RSKIA di Kota Yogyakarta, di Puskesmas Kecamatan Jetis dan Tegalrejo, 14 Kecamatan dan 45 Kelurahan serta Dinas Dindukcapil Kota Yogyakarta.