Manfaatkan Kemudahan Pelaporan (e-SPPT PBB-P2)!

Sehubungan dengan kemudahan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara elektronik (e-SPPT PBB-P2) di kanal www.pbb.jogjakota.go.id, atau di jss.jogjakota.go.id; Layanan PBB bagi Wajib Pajak yang memiliki objek PBB-P2 di wilayah Kota Yogyakarta, maka bagi ASN dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mendapatkan SPPT PBB-P2 secara elektronik agar dapat memanfaatkan kanal Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut secara online.

Dengan mengisi formulir yang tersedia di kanal dimaksud dilampiri :

  1. Scan/foto SPPT PBB-P2 milik sendiri/waris;
  2. Scan/foto KTP atau Kartu Keluarga (jika ahli waris);
  3. Mengisi Tanggal pembayaran atas SPPT PBB-P2 tahun 2023 atau tahun 2024;
  4. Kemudian Simpan/Kirim.

Kelebihannya e-SPPT PBB-P2 adalah:

  • Akses mudah dan cepat kapan saja saat membutuhkan;
  • Mengurangi penggunaan kertas, dokumen telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN;
  • Keamanan Data karena Wajib Pajak ber-akun resmi JSS Kota Yogyakarta;