Penertiban Rontek di Wilayah Kemantren Gondomanan untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan

BKO Kemantren Gondomanan terus berupaya menertibkan lingkungan di bawah wilayah atau naungan Kemantren Gondomanan dari berbagai bentuk pelanggaran dan masalah keamanan, termasuk dalam hal pemasangan iklan dalam bentuk rontek (spanduk atau baliho). Sebagai langkah untuk menindaklanjuti pemasangan rontek yang telah habis masa berlakunya, BKO Kemantren Gondomanan melakukan penertiban di sejumlah titik jalan. Beberapa titik yang menjadi fokus penertiban tersebut antara lain sepanjang Jalan Toko Progo, Jalan Sandiloto, Jalan Sriwedani, dan Jalan Remujung. Hasil dari penertiban tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Kemantren Gondomanan untuk proses selanjutnya.

Langkah ini diambil guna menjaga kebersihan dan ketertiban di wilayah tersebut serta mencegah adanya gangguan terhadap estetika dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar jalan-jalan tersebut.