Tertibkan Sampah Visual untuk Keindahan Kota Yogyakarta
Pada hari Senin, 16 Desember 2024, mulai pukul 08.00 hingga selesai, BKO Kemantren Gondomanan bersama Jawatan Keamanan melaksanakan kegiatan penertiban sampah visual berupa rontek yang dipasang tanpa izin dan melanggar ketentuan. Lokasi penertiban mencakup sepanjang Jalan Brigjen Katamso.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Rontek yang tidak berizin atau dipasang di lokasi yang tidak semestinya telah diamankan dan saat ini disimpan di Kantor Kemantren Gondomanan.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan terkait pemasangan reklame demi menjaga estetika dan ketertiban lingkungan.