Sosialisasi Pelayanan Perizinan Kemantren Gondomanan

Untuk dapat memberikan pemahaman mengenai prosedur dan konsekuensi hukum mengenai Pelayanan Perizinan (Persetujuan Pondokan) bagi masyarakat Kemantren Gondomanan khususnya, Jawatan Umum bersama Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( DPUPKP ) dan juga Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Yogyakarta memberikan Sosialisasi Pelayanan Perizinan untuk tokoh masyarakat dan juga Pemilik Pondokan di Wilayah Kemantren Gondomanan pada Rabu, 15/05/24. Dalam paparan narasumber, dijelaskan mengenai dasar dan konsekuensi hukum jika tidak dilakukan proses perizinan serta diberikan penjelaskan langkah-langkah pengurusan perizinan melalui Jogja Smart Service (JSS) secara detail agar masyarakat memahami dan mudah untuk mengurusnya.