Tata Tertib Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

  1. Pendahuluan
    Dalam rangka penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2023 Masehi (1444 Hijriyah) merupakan salah satu momentum peringatan sebagian masyarakat Muslim di Kota Yogyakarta yang dilaksanakannya Shalat Idul Adha berjamaah dan berkurban/menyembelih hewan kurban kemudian membagikan daging kurban kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan pembagian atau pendistribusian daging kurban tersebut berpotensi meningkatnya timbulan sampah khususnya sampah plastik apabila menggunakan kantong plastik sekali pakai. Selain itu, sifat sampah plastik yang tidak mudah terurai akan menjadi masalah tersediri karena sulit dikelola dan mengurangi kekhidmatan pelaksanaan ibadah kurban apabila timbulan sampahnya tidak tertangani dengan baik.
    Dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengatasi lonjakan timbulan sampah plastik, serta menjaga lingkungan hidup tetap bersih dan sehat maka dipandang perlu untuk mendorong dan melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik dan menggunakan wadah berbahan selain plastik yang lebih ramah lingkungan. Hal tersebut merupakan salah satu wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
    Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta perlu menyampaikan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Plastik di Kota Yogyakarta.
  2. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
    6. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental;
    7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen;
    8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah;
    9. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/PSLH3/PLB.0/10/2019 tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah.
  3. Maksud dan Tujuan
    1. Melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah selama penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2023 Masehi (1444 H)
    2. Memperkuat komitmen dan peran aktif seluruh masyarakat Kota Yogyakarta dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.
    3. Memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah.         
  4. Ruang Lingkup
    Masyarakat menyelenggarakan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik dengan cara :
    1. Menyebarluaskan informasi/himbauan/ajakan terkait pelaksanaan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik kepada warga masyarakat lainnya di wilayah masing-masing.
    2. Memperkuat komitmen dan peran aktif seluruh masyarakat Kota Yogyakarta dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.
    3. Melakukan pengelolaan sampah dengan cara mengurangi sampah plastik dan memilah sampah sesuai dengan jenisnya di lokasi penyelenggaraan Shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kurban.
  5. Ketentuan Pelaksanaan
    Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, diharapkan masyarakat Kota Yogyakarta melaksanakan hal-hal berikut :
    1. Pada Saat pelaksanaan Shalat Idul Adha agar menggunakan alas shalat yang dapat digunakan ulang, dan tidak meninggalkan sampah di area shalat.
    2. Pembagian daging kurban tidak menggunakan wadah plastik sekali pakai. Wadah pengganti kantong plastik sekali pakai bisa menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek), atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan sehingga tidak menimbulkan sampah plastik.
    3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kurban.
    4. Melaksanakan pemilahan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kurban.
    5. Tidak mencuci atau membuang jeroan hewan kurban di sungai/selokan/parit.
    6. Bagi penyelenggara Shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dapat mendokumentasikan kegiatan dan membuat laporan dengan format sebagai berikut :
      -Lokasi dan waktu pelaksanaan
      -Jumlah paket kurban tanpa kantong plastik
      -Jenis-jenis wadah yang digunakan untk membungkus daging kurban
    7. Dokumentasi dan laporan kegiatan dapat ditayangkan pada akun instagram masing-masing dengan mention ke akun instagram @dlh.kotayk dan mencantumkan hashtag #IdulAdhaTanpaPlastik???.