Sarasehan Forum Bank Sampah Kemantren Gondomanan
Senin, 08 Mei 2023
Tempat : Kemantren Gondomanan
Dalam kehidupan sehari-hari, kita cukup akrab dengan kata sampah. Tapi apa sih arti dari sampah itu sendiri? Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi. Sedangkan menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah yang kita hasilkan biasanya kita buang ke tempat sampah dan kemudian kita bawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dari TPS, sampah akan diangkut dan dibawa oleh Dinas Lingkungan menggunakan truk sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Pengelolaan sampah di Indonesia dibagi menjadi dua, pertama yaitu pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan kedua yaitu pengelolaan sampah spesifik. Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah, sedangkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah, pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Dalam hal ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki perannya masing-masing.
Kegiatan penanganan sampah meliputi : pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah, dan/atau sifatnya; pengumpulan sampah ke tempat pengolahan residu; pengangkutan sampah dari tempat pengolahan residu ke TPA; pengolahan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan pemrosesan akhir dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah daerah dan pemerintah pusat menghimbau kepada warga masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah , dengan membentuk Forum Bank Sampah . Apa itu Bank Sampah ? Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengepul sampah. Hal tersebut bisa sangat membantu untuk mengurangi sampah yang ada di sekitaran kita .
Sarasehan Forum Bank Sampah yang diadakan di setiap kemantren guna membahas meningkatnya jumlah nasabah bank sampah yang harus diikuti peningkatan pengelolaan sampah organik dan anorganik. Hal ini untuk mendukung program “Zero Sampah Anorganik” di tahun 2023 . Seperti yang disampaikan oleh Bp. Ir. Aman Yuriadijaya, M.M (Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta) saat menghadiri Sarasehan Forum Bank Sampah di Kemantren Gondomanan, beliau menghimbau untuk setiap warga Kota Yogyakarta Turut serta aktif dalam mengurangi sampah , terkhusus sampah plastik yang tidak bisa terurai .