Sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Penyelenggaraan Pondokan/Kost
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. Sedangkan untuk Izin Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta adalah kegiatan yang menyediakan atau menyewakan pondokan .
Maka dari itu Kemantren Gondomanan mengadakan Sosialisasi terkait Perizinan Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Pondokan yang di laksanakan pada Hari Rabu , Tanggal 08 Maret 2023 di Pendopo Kemantren Gondomanan . Dalam Acara tersebut kami mengundang 3 Narasumber dari DPMPTSP Kota Yogyakarta . Banyak warga antusias menghadiri acara tersebut , dari Tokoh Masyarakat, RW , Pemilik Bangunan Gedung dan Pemilik Pondokan/Kost .
Dari Narasumber yang pertama , tentang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) disampaikan oleh Bp. Nursigit Edi Putranta , SIP (Penata Perizinan Ahli Madya) bahwa Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah untuk menjamin penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, fungsional, dan andal ; Menjamin Keselamatan , kesehatan, kenyamanan, kemudahan bagi pengguna dan masyarakat di sekitarnya . Untuk itu warga masyarakat sangat diharapkan , ketika akan mendirikan sebuah bangunan harus terlebih dahulu mengurus Izin . Karena dengan adanya izin bisa memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik properti. Perizinan Bangunan Gedung (PBG) memungkinkan pemilik usaha untuk mengurus perizinan, seperti izin tempat usaha, izin lokasi, dan lain-lain . Bangunan yang telah mengantongi Izin tentu saja memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin PBG. selain itu juga , bisa mempermudah proses Jual - Beli atau sewa menyewa Rumah . Di Kota Yogyakarta untuk mengurus Perizinan Bangunan Gedung sangatlah mudah karena bisa dilakukan perseorangan (From Home) melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) , jika merasa kesulitan DPMPTSP juga menyediakan konsultasi online melalui WA : 085101871935 (Jam Kerja)
Narasumber kedua Tentang Penyelenggaraan Pondokan/kost disampaikan oleh Ibu Khairunisa Puspitasari, S.E.I dan Mustika Diah Utami, S.E bahwa Penyelenggaraan Pondokan/Kost adalah kegiatan yang menyediakan atau menyewakan pondokan . Beliau juga menyampaikan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pondokan wajib memiliki Izin yang diterbitkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk . Pengecualian dari izin yaitu terhadap rumah yang disewakan untuk keluarga dan layanan sosial . Setiap orang yang menyelenggarakan pondokan dan tidak memiliki izin (pelanggaraan) dikenakan sanksi administratif berupa : Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Penutupan pondokan. Setiap warga sebelum mengajukan ijin , terlebih dahulu harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) , NIB ini melalui OSS atau bisa datang ke kemantren untuk di dampingi oleh petugas kemantren . Dalam penyelenggaraan Pondokan/kost juga harus disertai tata tertib untuk pemondok/anak kost agar tercipta suasana yang nyaman, aman, tertib .
Kami berharap dengan adanya sosialisasi tersebut bisa membantu warga yang akan mengurus Perizinan Bangunan Gedung ataupun Izin Penyelenggaraan Pondokan/Kost
Semoga Informasi kami bermanfaat untuk warga masyarakat Kemantren Gondomanan dan sekitarnya ..
Salam 1 Untuk Melayani