Gerakan Zero Sampah Anorganik
Sesuai dengan amanat Undang- undang melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tentang Pengelolaan Sampah yang telah di ubah sebagaimana dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku Usaha wajib bertanggungjawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktivitas sehari - hari. So, kita semua wajib ya gais yaaa...
yuk mari kita kelola sampah dan jaga bumi kita untuk tetap sehat sampai dengan generasi mendatang.