Roadshow Bank Sampah, Gerakan Zero Sampah Anorganik
Kemantren Gondomanan berupaya mengatasi permasalahan sampah yang terus menggunung dengan melakukan Gerakan Zero Sampah Anorganik. Latar belakang dilakukan gerakan ini tak lain karena akan ditutupnya TPA Piyungan yang tak mampu lagi menampung buangan sampah dari seluruh penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh karena itu sesuai dengan Perda Nomor 10 Tentang Pengelolaan Sampah yang telah di ubah sebagaimana dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, Kemantren Gondomanan berkomitmen melakukan tanggung jawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktivitas sehari – hari.
Dengan adanya gerakan ini diharapkan tidak ada sampah anorganik yang dibuang ke TPA dan akan meningkatkan pengurangan sampah yang ditargetkan sebanyak 40% pada Tahun 2023. Adapun pengolahan sampah anorganik dapat memberikan nilai jual lebih tinggi; Dapat dijual/ dimanfaatkan kembali; Dapat meningkatkan kesejahteraan warga.
Gerakan Zero Sampah Anorganik ini dilakukan dengan cara Road Show Bank Sampah di wilayah Kemantren Gondomanan yaitu wilayah Kelurahan Prawirodirjan dan Kelurahan Ngupasan. Total perjalanan rodshow bank sampah melakukan 8 kali rodshow di wilayah. 3 dianataranya dilakukan di wilayah Prawirodirjan dan 4 kali di wilayah Ngupasan.
Di setiap kesempatan roadshow sosialisasi gerakan zero sampah anorganik, Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan yang juga sekaligus selaku narasumber, mengenalkan dan menjelaskan tentang tiga klasifikasi/jenis sampah yakni ; samaph organik, sampah anorganik, sampah residu dan sampah B3. Lebih lanjut dijelaskan bahwa definisi sampah organik secara umum adalah segala sisa bahan yang berasal dari makhluk hidup dan mudah terurai seperti ; sisa makanan nabati dan hewani. Adapun cara pengolahan sampah organik tergolong sangat mudah yakni mulai dari pemanfaatan sebagai pakan ternak, pengolahan "Losida" (lodhong sisa dapur) dengan media plastik bekas yang ditanam di tanah hingga menjadikan sampah organik tersebut sebagai pupuk kompos dan biogas yang memiliki nilai ekonomis. Sedangkan sampah anorganik secara umum didefinisikan sebagai sisa bahan yang berasal dari buatan manusia (produk pabrik), yakni seperti ; botol plastik, produk berbahan kain, kulit dan karet, hingga berbahan logam. Untuk pengolahan sampah anorganik tersebut, dapat dilakukan dengan cara mendaur ulang dan memanfaatkannya kembali, sebagai contoh ; ban bekas dan drum minyak yang di desain ulang menjadi produk sofa/kursi, botol plastik bekas yang dihias menjadi pot tanaman, lampu dan masih banyak lagi contoh produk daur ulang sampah anorganik yang memiliki nilai jual dan dapat menjadi tambahan penghasilan bagi warga. Terakhir sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), adalah sisa bahan yang sumbernya berasal dari produk pabrik seperti ; pekakas elektronik (TV, batrai), alat kecantikan (hairspray), alat pertukangan (piloks). Khusus untuk sampah B3 tersebut, maka warga juga dihimbau untuk menyendirikan dan membuangnya ke tempat khusus bernama "dropbox" yang disediakan di TPS/Depo yang disediakan oleh DLH Kota Yogyakarta.
Roadshow 1 Yudhonegaran
Roadshow 2 Kampung Sayidan
Roadshow 3 Kampung Prawirodirjan
Roadshow 4 Kampung Ngupasan
Roadshow 5 Kampung Ketandan
Roadshow 6 Kampung Ratmakan
Roadshow 7 Kampung Kauman