Pelayanan Keliling Pengadilan Agama

Menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta Nomor W12-A/2857/HM.00/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tentang Permohonan Dukungan Pelayanan Keliling bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, maka Pengadilan agama akan melaksanakan pelayanan keliling melalui program Mobil Keliling (Moli) yang pelaksanaannya dilakukan di kantor kemantren di wilayah Kota Yogyakarta sebagaimana surat terlampir.

Monggo luur jika ada yang membutuhkan bisa merapaaattt.