Pembatasan Kuota Sampah

Sehubungan dengan adanya pembatasan kuota sampah dan pembatasan jadwal pembuangan sampah di TPA Regional Piyungan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa “Setiap orang wajib mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan cara berwawasan lingkungan”, maka dimohon kepada Mantri Pamong Praja dan Lurah untuk :

  1. Menghimbau warganya untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah/lokasi kegiatan yang menjadi sumber timbulan sampah, minimal dibagi 3 jenis sampah yaitu: 
  1. Organik, meliputi sampah yang mudah terurai seperti sampah sisa makanan, sisa dapur dan tanaman
  2. Anorganik, meliputi sampah yang dapat dimanfaatkan kembali dan dapat didaur ulang seperti kertas, kaleng, gelas, kardus dan botol plastik
  3. Residu, meliputi sampah yang tidak dapat didaur ulang/ tidak dapat diolah kembali seperti styrofoam, diapers, pembalut, puntung rokok, tisu bekas, dan lain-lainnya;
  1. Mengarahkan warganya untuk melakukan upaya pengurangan dan pembatasan jumlah timbulan sampah seoptimal mungkin, di antaranya dengan:
  1. Mengurangi penggunaan atau konsumsi barang yang berbahan plastik sekali pakai seperti botol plastik, kantong plastik, gelas plastik, dan juga mengurangi penggunaan styrofoam
  2. Membawa tempat makan, peralatan makan dan tempat minum sendiri ketika berpergian
  3. Membawa tas belanja dan belanja secukupnya sesuai kebutuhan
  4. Makan dan minum secukupnya dan menghabiskan makanan;
  1. Mensosialisasikan kepada warganya bahwa lokasi TPS/Depo bukan untuk lokasi pembuangan sampah yang masih bernilai ekonomis, sehingga sampah yang masuk ke TPS/Depo adalah sampah residu (tidak dapat diolah);
     
  2. Mengarahkan kepada warganya agar melakukan upaya pengolahan sampah dan pendauran ulang sampahnya di lingkungan masing-masing, dengan cara:
  1. Sampah organik selanjutnya dapat dikomposkan secara mandiri atau disalurkan ke pihak yang mampu memanfaatkan atau mengolah sampah organik
  2. Sampah anorganik selanjutnya dapat disalurkan ke Bank Sampah, dijual ke pelapak/rosok/aplikasi daur ulang sampah;
  1. Memastikan warganya tidak melakukan pembuangan sampah sementara ke TPS/Depo jika terjadi penutupan di TPA Regional Piyungan.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.