Waspada Gagal Ginjal Akut

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak sehubungan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya, maka dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury, maka disampaikan beberapa kewaspadaan sebagai berikut :

  1. Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis/ tidak menggunakan – obatan,  seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Apabila terdapat tanda-tanda sakit pada anak (terutama usia < 6 tahun) berupa gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain, segera dibawa ke puskesmas terdekat atau ke rumah sakit jika di luar jam kerja puskesmas.

        Jam kerja Puskesmas Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut :

                    Senin – Kamis : jam 07.30 – 14.30 WIB

                    Jumat                : jam 07.30 – 11.30 WIB,

                    Sabtu                : jam 07.30 – 13.00 WIB;

  2. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

 Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.