Update Perkawinan Tahap II

PENGUMUMAN !

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan khususnya pelaporan peristiwa penting perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan kembali menyelenggarakan updating data perkawinan dengan sasaran penduduk Kota Yogyakarta yang status perkawinannya “KAWIN BELUM TERCATAT”.

Kegiatan updating tahap II ini akan mengakomodir keluhan kesulitan pelaporan melalui mekanisme online pada updating data perkawinan tahap I, sehingga direncanakan updating tahap II ini menggunakan mekanisme offline/manual. Penduduk sasaran cukup mengumpulkan fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy buku nikah/akta perkawinan, dan proses pengentrian akan dilaksanakan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya penduduk yang melaksanakan updating akan menerima kartu keluarga terupdate dengan status "KAWIN TERCATAT".

Untuk Prosedur, Syarat dan Ketentuan bisa dilihat pada Pamflet di bawah ini ..

Dan Kami mohon Bantuan Bapak/Ibu Ketua RT, RW , Kader GISA, Serta Tokoh Masyarakat di Wilayah masing-masing untuk menyebarluaskan Informasi tersebut,,

Yukk Segera Update Data Perkawinan Kamu agar di Kartu Keluarga bisa Tertulis Kawin Tercatat .. Ini khusus untuk yang sudah Menikah yaa , Yang belum semoga disegerakan :)

Terimakasih Atas Perhatiannya,,

Tetap Semangat

Tetap Protokol Kesehatan

Tetap Jaga Kesehatan

Salam 1 hati Untuk Melayani