INSTRUKSI WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2021

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 , dengan ini menginstruksikan : 

silahkan klik dibawah ini :
Intruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021