PENYERAHAN SURAT KETERANGAN AMAN COVID-19 UNTUK TEMPAT IBADAH
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor : 450/6047/SE/2020 , Tentang Panduan Penyelangaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi Kota Yogyakarta. Menindaklanjuti Surat Edaran Tersebut Tim Gugus Tugas Kecamatan Gondomanan memberikan himbauan untuk seluruh Masjid di Kecamatan Gondomanan yang ingin melaksanakan ibadah di Masjid untuk mengajukan permohonan keterangan aman COVID-19. Berikut Peninjauan Lapangan oleh Tim Gugus Tugas di Kecamatan Gondomanan serta Penyerahan Surat Keterangan Aman COVID-19 dan 1 Botol Disinfektan kepada Pengurus Masjid di Kecamatan Gondomanan..