Pencetakan Dokumen Kependudukan secara mandiri
Untuk Pelyanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus corona ( Covid-19 ) maka Berdasarkan Surat Edaran No 470/567 tertanggal 22 Mei 2020 pula maka pencetakan dokumen Kependudukan baik itu C1/Kartu Keluarga , Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ( SKPWNI ), Biodata Penduduk dan Akta-akta melalui layanan on line JSS atau WhatsApp dengan Nomor :
- 082137589077 ( untuk layanan KK,KT,KIA,Mutasi Penduduk )
- 085156474750 ( untuk layanan Akta Akta pencatatan sipil )
- 089603269011 ( Konsolidasi Dat.1/a NIK/KK bermasalah )
Konsultasi melalui Telephone :
- (0274) 557062 ( Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil )
- (0274) 587490 ( Layanan Konsolidasi Data )
Masyarakat diharapkan mengajukan permohonan dokumen kependudukan yang tersebut diatas melalui Nomor -nomor tersebut. Permohonan dokumen yang diproses selanjutnya mulai tanggal 26 Mei 2020 akan dikirim on line melalui e-mail/whatsApp yang bersangkutan dalam file format pdf. selanjutnya penduduk bisa mencetak dokumenya sendiri dengan ketentuan untuk Kartu Keluarga (KK) dan Akta-akta di cetak menggunakan kertas HVS ukuran A.4 berat 80 gram sedangkan SKPWNI dan Biodata Penduduk dicetak dengan kertas HVS ukuran folio berat 70 gram.
Khusus layanan 3 in 1 akta kelahiran di RS dan 3 in 1 Akta Kematian yang diserahkan pada saat pemakaman, dokumen diserahkan dalam bentuk fisik ( non elektronik ).
Demikian Informasi Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman dalam mengurus Kependudukan.